Pengertian investasi secara luas dikemukakan oleh Sadono Sukirno, menurutnya dalam perhitungan pendapatan nasional, pengertian investasi meliputi: Seluruh nilai pembelian para pengusaha atas barang-barang dan modal dalam pembelanjaan untuk mendirikan industri-industri, Pengeluaran masyarakat untuk mendirikan rumah-rumah tempat tinggal dan Pertumbuhan dalam nilai stok barang perusahaan berupa bahan mentah, barang yang belum selesai proses dan barang jadi
Dalam perekonomian investasi dapat dibedakan menjadi dua golongan yaitu:
- Investasi ekonomi, adalah investasi yang berdasarkan atas tabungan yang nyata. Investasi ini terutama diadakan karena kemajuan teknologi, pertambahan penduduk, pembukaan daerah baru, dan penemuan kekayaan alam baru.
- Investasi terpengaruh, adalah investasi yang terjadi secara tidak langsung. Investasi ini terjadi akibat petambahan pendapatan uang masyarakat atau karena adanya pertambahan pendapatan permintaan efektif.
Faktor yang mempengarui pelaksanaan investasi ada beberapa macam, misalnya ramalan mengenai keadaan dimasa mendatang, tingkat bunga, perkembangan teknologi, tingkat pendapatan nasional, dan keuntungan yang dicapai. Selain itu adalah juga faktor lain yang mempengaruhi pelaksanaan investasi tersebut, yakni seperti pada daerah-daerah dimana sumber daya alam dalam kegiatan produksi yang dimiliki sangat besar.
Baca Juga: Proses Perencanaan Pembangunan
Pertumbuhan ekonomi daerah saat ini sebagian besar bersumber pada peningkatan konsumsi baik pemerintah maupun masyarakat. Pertumbuhan ekonomi daerah yang didorong oleh konsumsi sulit dijaga keberlangsungan dan kestabilannya. Pertumbuhan ekonomi daerah seperti itu tidak menunjukkan struktur perekonomian daerah yang kuat.
Selain itu, pertumbuhan ekonomi yang mengandalkan konsumsi akan kurang menciptakan nilai tambah dan memicu peningkatan inflasi. Dalam upaya menciptakan pertumbuhan yang lebih berkualitas dan berkelanjutan, perekonomian daerah perlu didukung oleh kegiatan investasi di sektor produktif dan jasa.
Investasi swasta dirasakan semakin pentingnya mengingat kapasitas fiskal pemerintah (pusat, propinsi, dan kabupaten/kota) yang terbatas sehingga sulit untuk selalu dijadikan sebagai sumber utama pertumbuhan. Dampak pengganda yang diciptakan dari peningkatan investasi adalah meningatnya pemanfaatan sumberdaya secara optimal dalam kegiatan produksi, berkembangnya kegiatan perdagangan antar daerah, dan terciptanya nilai tambah yang lebih besar.
Baca Juga: Potensi Ekonomi Dalam Otonomi Daerah
Investasi juga mendorong percepatan perkembangan teknologi informasi, telekomunikasi, dan transportasi. Percepatan ini akan memberikan kesempatan yang lebih besar bagi mobilitas sumberdaya (bahan mentah, barang modal, dan tenaga kerja) secara lebih mudah dan murah. Percapatan ini juga bermanfaat bagi peningkatan kualitas hidup masyarakat di daerah.
Investasi dapat menjadi pendorong roda perekonomian daerah dan meningkatkan kesejahteraan ketika semua pihak mendapat manfaat (gain) maksimal dari aktivitas tersebut. Dalam situasi ini, pengusaha mendapat keuntungan yang memadai untuk melakukan penambahan modal, meningkatkan produktivitas, meningkatkan kesejahteraan pekerja, dan melakukan ekspansi usaha.
Bagi tenaga kerja dorongan kegiatan ekonomi melalui investasi dan perdagangan dapat mengurangi pengangguran dan memperbaiki upah yang mereka terima. Kenaikan upah diharapkan tidak hanya cukup untuk memenuhi kebutuhan konsumsi tetapi juga meningkatkan kemampuan menabung dan atau berinvestasi.
Bagi pemerintah, meningkatnya aktivitas produksi dan perdagangan, upah dan daya beli berarti meningkatkan penerimaan pajak, yang memungkinkan pemerintah untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik.
Baca Juga: PDB Menurut Penggunaan atau Pengeluaran
Tetapi pengaruh yang terjadi tersebut tidak berjalan mulus seperti yang diharapkan karena terdapat kendala-kendala yang dihadapi dilapangan. Keberadaan perda-perda yang bermasalah telah menghambat proses mendapatkan usaha dan akan mengganggu upaya meningkatkan investasi didaerah.
Kendala yang dihadapi oleh para pelaku usaha di tingkat nasional dan daerah ternyata berbeda. Hasil Studi Bank Dunia (2006) menyebuntukan bahwa persepsi para pelaku usaha ditingkat nasional menyoroti masalah kepastian hukum, stabilitas ekonomi makro, dan perijinan sebagai tiga hambatan paling utama dalam melakukan usaha. Hambatan lain yang mengurangi minat investasi adalah masalah keamanan, perpajakan, ketenagakerjaan dan infrastruktur.
Persepsi pelaku usaha dipedesaan tentang perijinan usaha menyebuntukan hambatan dalam usaha, yaitu infrastruktur, akses perkreditan dan pemasaran. Hambatan lainnya adalah pungutan liar, perijinan, ketenagakerjaan, stabilitas ekonomi makr0, serta kepastian hukum dan berusaha. Berbagai kendala tersebut menegaskan perlunya prioritas kebijakan yang harus dilakukan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam memperbaiki iklim invesatasi.
Daya tarik Investasi daerah
Seiring dengan meningkatnya persaingan global, semua negara dan daerah berlomba-lomba menarik investor-domestik maupun asing-untuk menanamkan modal di wilayahnya. Pelaku usaha atau investor akan memilih lokasi yang paling memberikan kemudahan dan kuntungan bagi usahanya. Penciptaan iklim usaha yang kondusif merupakan elemen utama didalam peningkatan investasi. Keberhasilan suatu negara/ daerah menarik investor menggambarkan daya tarik dan daya saing negara/ daerah yang bersangkutan.
Daya Saing investasi daerah
Daya saing suatu negara sering dikaitkan dengan kemampuan suatu negara dalam memasarkan produk yang dihasilkan negara itu relatif terhadap kemampuan negara lain. Pengertian ini diperluas oleh World Economic Forum (WEF), yaitu kemampuan suatu perekonomian nasional untuk mencapai pertumbuhan ekonomi yang tinggi dan berkelanjutan.
Institute of Management and Development (IMD) mendefinisikan daya saing sebagai kemampuan suatu negera untuk menciptakan nilai tambah dalam rangka menambah kekayaan nasional dengan cara mengelola aset dan proses, daya tarik dan agresifitas, globalitas dan proksimitas, serta dengan mengintegrasikan hubungan-hubungan tersebut kedalam suatu model ekonomi dan sosial.
Daya saing daerah mempunyai arti yang sama dengan daya saing nasional. Suatu daerah yang mampu bersaing dengan daerah lain dalam memproduksi dan memasarkan barang dan jasa disebut mempunyai daya saing tinggi. Kini, lingkup persaingan tidak lagi hanya dalam wilayah suatu negara, tetapi juga dengan wilayah yang berada di negara lain.
Daya saing nasional ditentukan oleh daya saing daerah-daerah yang ada dinegara tersebut. Selanjutnya daya saing negara /daerah ditentukan oleh daya saing perusahaan-perusahaan yang ada di negara/daerah tersebut dan berbagai variabel lainnya. Kualitas kebijakan dan kelembagaan di suatu negara dan daerah akan mempengaruhi kemampuan perusahaan-perusahaan di wilayahnya mengingkatkan produktivitas.