Ciri-ciri Pinjaman Online Ilegal

Ciri-ciri Pinjaman Online Ilegal

Ciri-ciri Pinjaman Online Ilegal. Pada Juli 2021, Satgas Waspada Investasi (SWI) yang beranggotakan 13 anggota Kementerian dan Lembaga telah menutup pinjaman online ilegal sebanyak 172 buah dan 11 perusahaan tanpa izin. Tindakan ini dilakukan SWI sebagai upaya untuk pemberantasan pinjaman online ilegal dan melindungi masyarakat.

Sementara, Pihak Kepolisian RI berjanji untuk mengungkap semua kasus pinjaman online ilegal. Pinjol ilegal ini beredar secara digital melalui penawaran lewat SMS, aplikasi gawai dan di internet yang berpotensi merugikan masyarakat karena bunga dan tenggat pinjaman yang tidak transparan, serta ancaman dan intimidasi dalam penagihan.

Dikutip dari SWI, berikut ciri-ciri pinjaman online ilegal:

  1. Menawarkan pinjaman melalui saluran komunikasi pribadi, baik SMS ataupun pesan instan pribadi lainnya tanpa persetujuan konsumen.
  2. Tidak memiliki izin resmi.
  3. Tidak ada identitas dan alamat kantor yang jelas.
  4. Pemberian pinjaman sangat mudah.
  5. Informasi bunga dan denda tidak jelas.
  6. Bunga tidak terbatas.
  7. Denda tidak terbatas.
  8. Penagihan tidak batas waktu.
  9. Akses ke seluruh data yang ada di ponsel.
  10. Ancaman teror kekerasan, penghinaan, pencemaran nama baik, menyebarkan foto/video pribadi.
  11. Tidak ada layanan pengaduan.

Satgas Waspada Investasi juga mengimbau kepada masyarakat agar sebelum melakukan pinjaman kepada fintech peer-to-peer lending untuk memahami hal-hal sebagai berikut:

  1. Pinjam pada fintech peer-to-peer lending yang terdaftar di OJK.
  2. Pinjam sesuai kebutuhan dan kemampuan.
  3. Pinjam untuk kepentingan yang produktif.
  4. Pahami manfaat, biaya, bunga, jangka waktu, denda dan risikonya sebelum memutuskan untuk melakukan pinjaman kepada fintech peer-to-peer lending.

Apabila sudah terlanjur menjadi korban pinjaman online ilegal:

  1. Segera lunasi.
  2. Laporkan kepada Satgas Waspada Investasi dan Kepolisian.
  3. Apabila memiliki keterbatasan kemampuan untuk membayar, ajukan restrukturisasi berupa pengurangan bunga, perpanjangan jangka waktu, penghapusan denda, dan lain-lain.
  4. Apabila sudah jatuh tempo dan tidak mampu bayar, maka hentikan upaya mencari pinjaman baru untuk membayar utang lama.
  5. Apabila sudah mendapatkan penagihan tidak beretika (teror, intimidasi, pelecehan), maka:
  6. Blokir semua nomor kontak yang mengirim teror,
  7. Beritahu kepada seluruh kontak di telepon genggam bahwa apabila mendapatkan pesan tentang pinjaman online ilegal agar diabaikan,
  8. Segera lapor kepada polisi.
  9. Lampirkan laporan Polisi ke kontak penagih yang masih muncul.

Laporan atau pengaduan kasus pinjol ilegal bisa melalui website https://patrolisiber.id dan info@cyber.polri.go.id atau Kontak OJK 157 (WA 081157157157), email konsumen@ojk.go.id atau waspadainvestasi@ojk.go.id. (Ciri-Ciri Pinjaman Online Ilegal)

Recommended For You

About the Author: Guntur Subing

Memiliki hobi tulis menulis dan mengelola blog. Moto; "Bersemangat dalam Pengembangan Diri dan Terus Belajar Sampai Akhir Hayat"