Mengoptimalkan (Public-Private Partnership) PPP Dalam Pembangunan Infrastruktur

Mengoptimalkan (Public-Private Partnership) PPP Dalam Pembangunan Infrastruktur
Mengoptimalkan (Public-Private Partnership) PPP Dalam Pembangunan Infrastruktur: Bila diidentifikasi, berbagai macam tantangan pembangunan saat ini sedang dihadapi. Diantaranya produktivitas rendah, kurangnya inovasi, keterbatasan infrastruktur, daya saing rendah, ketimpangan dan kemiskinan. Keseluruhannya membutuhkan respon kebijakan yang cepat, tapi tentu saja tidak mudah sekaligus diselesaikan karena ada hambatan (constrain). Maka dicarilah tantangan yang memiliki simpul pengikat yang dapat menghela sebagian dari tantangan yang ada, salah satunya adalah gap infrastruktur.
 
Nugraheni dan Priyarsono (2012) menyebutkan infrastruktur secara luas dapat memicu terjadinya kegiatan ekonomi produktif di sektor-sektor lain. Shenggen Fan dan Connie Chan-Kang (2004), mengatakan bahwa pembangunan jalan dengan pengembangan agrikultur, irigasi, pendidikan, listrik dan telekomunikasi, memiliki kontribusi yang signifikan terhadap pertumbuhan ekonomi dan penurunan kemiskinan.
 
 
Maka dari itu, secara tidak langsung, pembangunan infrastruktur akan mendukung produktivitas sektor ekonomi lainnya sehingga mendorong pertumbuhan ekonomi dan peningkatan kondisi sosialbudaya kehidupan masyarakat melalui efek berganda. Sedangkan secara langsung terkait sektor konstruksi, infrastruktur juga menciptakan kesempatan kerja dan usaha (Awal, 2014). Pada pemerintahan Presiden Joko Widodo, pembangunan infrastruktur menjadi salah satu program prioritas.
 
Dalam RPJMN 2015 – 2019, biaya yang dibutuhkan untuk membangun berbagai macam infrastruktur seperti Kereta Api, Perhubungan Darat, Laut dan Udara, Transportasi Perkotaan, Ketenagalistrikan, Energi, Telekomunikasi, Sumber Daya Air, Air Minum dan Limbah, dan Perumahan mencapai Rp. 5,519 triliun. Sektor terbesar yang membutuhkan pembiayaan adalah Kelistrikan dengan total Rp980 triliun untuk kapasitas 35.000 MW.
 
Sekalipun skema pembiayaan pembangunan infrastruktur tidak seluruhnya dibiayai APBN/APBD, diharapkan juga partisipasi BUMN dan Swasta melalui Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU) atau disebut juga dengan skema Public Private Partnership (PPP). Namun, persentase dari total anggaran yang dibutuhkan membangun infrastruktur yaitu 50 persen dari APBN/ APBD. Tentu hal ini menjadi tantangan tersendiri, apalagi sumber penerimaan negara tidak memadai untuk membiayai APBN.
 
Persoalan yang dapat menjadi hambatan serius dalam pembangunan infrastruktur lewat skema PPP, yakni 1) Industri infrastruktur merupakan padat modal (capital intensive), 2) Industri infrastruktur terbilang investasi long term, sementara pembiayaan yang tersedia baik yang berasal dari perbankan domestik maupun di pasar keuangan merupakan short term, dan 3) Regulasi yang ada dalam implementasinya banyak menemui kendala, enforcement belum berjalan maksimal.
 
Constrain ini membutuhkan sentuhan langsung dari pemerintah pusat secara sungguh-sungguh. Untuk itu, ”intervensi” pemerintah terhadap lembaga keuangan diperlukan agar dapat mengurangi beban bagi pelaku usaha yang menggarap infrastruktur, khususnya infrastruktur yang terhitung kurang efisien namun memiliki nilai ekonomi. Di samping itu, lembaga keuangan domestik diharapkan mampu mengoptimalkan fungsi intermediasinya dalam rangka pembangunan ekonomi, sekaligus mempercepat penurunan disparitas yang telah lama berlangsung.
 
Apalagi lembaga financing yang menangani masalah pembangunan infrastruktur yang ada seperti Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN), dimana kemampuannya masih terbatas. Namun setidaknya kehadiran LMAN tentu menjadi lebih baik untuk memperlancar pembangunan infrastruktur strategis seperti jalan tol, bandara dan rel kereta api. Kondisi nyata yang dihadapi dalam pembangunan infrastruktur adalah pengadaan lahan, hampir seluruhnya pembangunan proyek strategis dihadang oleh pengadaan lahan karena munculnya percaloan tanah. Hal semacam ini tidak mungkin dilakukan oleh swasta bilamana dilakukan lewat skema PPP. Hal yang tak kalah penting yaitu keterlibatan pemerintah daerah diperlukan dalam menyiapkan lahan untuk kebutuhan pembangunan infrastruktur.
 
Mengoptimalkan (Public-Private Partnership) PPP Dalam Pembangunan Infrastruktur
 
Mengoptimalkan PPP Dalam Pembangunan Infrastruktur
Muh. Amier Arham
Dosen Ilmu Ekonomi dan Studi pembangunan FE Universitas Negeri Gorontalo
Sumber: Media Keuangan Januari 2017

Recommended For You

About the Author: Guntur Subing

Memiliki hobi tulis menulis dan mengelola blog. Moto; "Bersemangat dalam Pengembangan Diri dan Terus Belajar Sampai Akhir Hayat"