Memahami Prinsip 5 C: Sebelumnya saya memposting artikel dengan judul Menjadi CMO (Credit Marketing Officer) di Leasing dan sedikit mengulas tentang 5 C. Nah, untuk lebih lengkapnya apa itu 5 C maka akan saya jabarkan pada sesi berikut ini disesuaikan dengan literatur dan pengalaman yang ada.
Prinsip 5 C adalah alat pertimbangan untuk mengukur kelayakan calon debitur. Dengan alat ini kita bisa mengukur apakah calon nasabah tersebut layak atau tidak mendapatkan fasilitas kredit yang kita berikan. 5 C terdiri dari Character, Capacity, Capital, Condition of Economy dan Colateral.
Character
Karakter merupakan kepribadian seseorang. Disinilah letak kejelian kita untuk mengukur tentang karakter orang lain. Karena menyangkut aspek kepribadian, sifat atau wataknya dan keadaan keluarga.
Calon debitur, terkadang memiliki karakter tidak mau bayar walau dia mampu. Dia mampu tapi tidak mau. Ini yang susah untuk kita pecahkan karena sudah tidak ada itikad baik yang bersangkutan. Kalau sudah menjadi karakter dan kebiasaan maka tidak ada langkah lain selain menolak calon nasabah tersebut, jika tidak maka kita sendiri yang pusing dibuatnya.
Baca Juga: 12 Cara Sukses Menjadi Sales Mobil
Walaupun setiap kali kita melakukan survey, setiap calon nasabah kebanyakan sangat kooperatif sekali. Biasa, setiap orang yang ada maunya ya mesti kooperatif kalau tidak mau dinilai negatif. Jika kesan pertama saja tidak kooperatif, ya bagaimana kita akan memperjuangkan dia kepada Komite Kredit.
Disinilah letak kejelian kita untuk menyelidiki lebih dalam tentang karakter seseorang. Bagi yang pertama kali, bisa jadi ini ujian berat untuk mengukurnya. Tetapi bagi yang sudah berpengalaman, sepintas saja sudah bisa memahami walupun dangkal. Artinya butuh langkah-langkah yang lebih spesifik untuk mendalaminya.
Capacity
Berhubungan dengan kemampuan, kepandaian, keahlian dan usaha calon nasabah. Berdasarkan literatur yang ada (Mulyono, 1993) dalam Ahmad Sanusi (2011) disebutkan bahwa capacity dalam hal ini merupakan suatu penilaian kepada calon debitur mengenai kemampuan melunasi kewajiban-kewajiban dari kegiatan usaha yang dilakukannya yang akan dibiayai dengan kredit dari bank.
Jadi jelaslah maksud penilian dari terhadap capacity ini untuk menilai sampai sejauh mana hasil usaha yang akan diperolehnya tersebut akan mampu untuk melunasinya tepat tepat pada waktunya sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati.
Yang diukur kapasitasnya adalah kemampuan dalam membayar, ini dapat dilihat dari track record bisnis yang dijalaninya atau sejauh mana kemampuan bayar calon nasabah. Bisa dinilai dari buku tabungan atau transaksi usahanya. Lalu lintas transaksi usaha yang baik tercermin dari nota-nota usaha dan rekening koran yang dimiliki.
Capital
Berhubungan dengan modal, atau kondisi kekayaan yang dimiliki. Jika badan usaha maka dapat dilihat dari Laporan Keuangan badan usaha yang bersangkutan seperti Neraca, Laporan Rugi-Laba, Struktur Permodalan, Ratio-ratio keuangan lainnya.
Baca Juga: Pertanyaan Saat Survey Motor atau Mobil
jika karyawan atau PNS dapat dilihat dari besaran gaji dan pendapatan lainnya yang diperoleh secara syah, misal dari perkebunan dan pertanian serta usaha sampingan lainnya.
Conditional of Economy
Ahmad sanusi menjelaskan bahwa kredit yang diberikan juga perlu mempertimbangkan kondisi ekonomi yang dikaitkan dengan prospek usaha calon debitur.
Ada suatu usaha yang sangat tergantung dari kondisi perekonomian, oleh karena itu perlu mengaitkan kondisi ekonomi dengan usaha calon debitur. Sebab banyak usaha yang berkaitan dengan faktor politik, pengaturan perundang-undangan negara dan perbankan dan keadaan alam.
Pada pengalaman saya misalnya, bagaimana jika perkebunan karet, sawit dan singkong dengan kondisi yang ada. Harga produksi hasil perkebunan yang tidak stabil dapat berdampak juga terhadap lancar atau tidaknya nasabah dalam membayar angsuran.
Contoh lainnya seperti kebijakan pemerintah terhadap distribusi batu bara. Banyak pengusaha angkutan batu bara yang colaps karena adanya peraturan tentang distribusi batu bara, yang berdampak juga pada kredit macet karena kendaraan tidak bisa beroperasi.
Collateral
Arti dari collateral adalah jaminan. Jadi apa yang dijaminkan oleh calon nasabah tersebut. Di leasing otomotif, jaminan utama adalah BPKB (Bukti Pemilik Kendaraan Bermotor).
Di leasing, hukumnya adalah sewa pakai, sampai dengan batas waktu akhir tenor pembayaran angsuran, maka kendaraan tersebut adalah milik perusahaan leasing dan nasabah statusnya adalah sewa pakai, jika tidak mampu bayar maka akan ditarik. Jika sanggup membayar sampai lunas maka kendaraan tersebut menjadi milik nasabah.
Penutup
Demikianlah artikel Memahami Prinsip 5 C ini, mudah-mudahan bisa memberikan gambaran tentang Prinsip 5 C bagi para pemberi kredit. 5 C sangat berguna sekali dalam penilaian untuk pengambilan keputusan kelayakan konsumen