Cara Islam Menghidupkan Perekonomian – Pada dasarnya sistem ekonomi Islam adalah sistem ekonomi yang mendorong adanya pengendalian harta masyarakat agar tidak menumpuk dan terus mengalir menuju:
Keterangan: C: Consumption, I: Investment, G: Government Spending, Y: Aggregate Demand.
Investasi secara optimal (larangan riba) dan produktif (larangan judi); Partisipasi masyarakat melalui dana ISWAF untuk berkontribusi bagi kepentingan publik; dan Distribusi harta melalui dana zakat untuk meningkatkan daya beli kelompok masyarakat tertentu, dalam rangka mengembangkan perekonomian yang transparan, adil, berbagi risiko, tidak membahayakan dan tidak mengandung zat yang haram.
Diawali dari implementasi Prinsip Dasar ke-1 melalui instrument zakat, kepemilikan harta di atas nisab (batas maksimal), dikendalikan sekaligus didorong untuk mengalir menuju investasi atau jual beli.
Baca Juga: Prinsip Dasar Ekonomi dan Keuangan Syariah
Selanjutnya adalah implementasi Prinsip Dasar ke-2 melalui instrument zakat yaitu mengalihkan sebagian harta masyarakat (muzakki) kepada 8 kelompok penerima zakat (mustahik) untuk memastikan mustahik dapat berperan serta menggerakkan roda perekonomian melalui peningkatan daya beli dan konsumsi.
Investasi yang telah tercipta melalui dorongan zakat tidak akan optimal apabila masih terdapat riba (tambahan yang dipastikan) karena akan mematikan seluruh kemungkinan investasi di bawah level riba.
Untuk itu, peniadaan riba (Prinsip Dasar-3) sangat diperlukan dalam rangka membuka seluruh kemungkinan investasi sehingga aliran harta menuju investasi atau jual beli akan terjadi secara maksimal.
Investasi yang telah tercipta secara maksimal, menjadi tidak bermanfaat karena tidak produktif atau tidak masuk di sektor riil. Untuk itu penerapan fungsi dasar Prinsip Dasar 4 yaitu pelarangan judi (maysir) dimaksudkan untuk memastikan investasi yang telah optimal tersebut harus produktif (meningkatkan supply barang dan jasa) atau bermafaat bagi perekonomian masyarakat.
Aliran investasi optimal secara produktif tersebut selanjutnya akan disempurnakan melalui peran aktif masyarakat (Prinsip Dasar-5), yaitu dengan mendorong partisipasi sosial masyarakat (dana ISWAF) melalui program pemberdayaan, pembangunan infrastruktur dan antisipasi dana kebencanaan.
Baca Juga: Nilai-Nilai Ekonomi Syariah
Integerasi Prinsip Dasar 1 sampai dengan 5 mencerminkan system ekonomi yang mendorong adanya pengendalian harta masyarakat agar tidak menumpuk dan terus mengalir (PD-1) menuju:
Investasi secara optimal (PD-3) dan produktif (PD-4); Partisipasi masyarakat melalui dana ISWAF (PD-5) untuk berkontribusi bagi kepentingan public; dan Distribusi harta melalui dana zakat (PD-2) untuk meningkatkan daya beli kelompok masyarakat tertentu dalam rangka menghidupkan perekonomian yang mendasarkan pada transaksi muamalah dengan mengedepankan unsur kerjasama berkeadilan, transparan, serta memproduksi/ mengkonsumsi barang/ jasa yang tidak membahayakan keselamatan, tidak dzalim, dan tidak mengandung zat haram (PD-6).
Sumber: Nilai-nilai dan Prinsip Dasar Ekonomi Syariah, Departemen Ekonomi dan Keuangan Syariah Bank Indonesia 2018.