Prinsip Dasar Ekonomi dan Keuangan Syariah – Prinsip Dasar Ekonomi Syariah terbagi menjadi 5 Instrumen dan 6 Prinsip Dasar. Instrumen-instrumen tersebut terdiri dari Instrumen Zakat, Instrumen Pelarangan Riba, Instrumen Pelarangan Maysir atau Perjudian, Instrumen Infaq, Shadaqah, dan Wakaf serta Instrumen Aturan Transaksi Muamalah.
Dari lima instrumen tersebut terdapat 6 Prinsip Dasar yakni Prinsip Pengendalian Harta Individu, Prinsip Distribusi Pendapatan Yang Inklusif, Prinsip Berinvestasi Secara Optimal dan Berbagi Resiko, Prinsip Berinvestasi Secara Produktif Yang Terkait Erat Sektor Riil, Prinsip Partisipasi Sosial Untuk Kepentingan Publik dan Prinsip Bertransaksi Atas Dasar Kerjasama Dan Keadilan.
Instrumen Zakat
Secara bahasa, zakat berasal dari kata dasar Zaka yang berarti tumbuh, bersih dan baik (Qardawi, 1999). Dalam pandangan fikih, zakat mengacu pada pengeluaran yang diwajibkan dengan cara tertentu; untuk didistribusikan kepada kelompok tertentu; dalam rangka untuk menumbuhkan dan/atau menghidupkan perekonomian masyarakat.
Prinsip Dasar ke-1: Pengendalian Harta
Kepemilikan relatif manusia atas harta harus dikendalikan agar terus mengalir menuju investasi. Prinsip ini merupakan fungsi zakat terpenting yang akan mendorong dan memaksa harta yang bertumpuk untuk keluar dan mengalir ke dalam aktivitas perekonomian. Aliran harta yang dikeluarkan tersebut dapat berupa investasi produktif di sektor riil, maupun berupa aliran infaq, shadaqah, dan wakaf untuk kepentingan public. Dengan terjaganya aliran harta ke dalam aktivitas investasi dan aliran ISWAF, maka kegiatan perekonomian akan tetap tumbuh dan terus berputar secara berkelanjutan.
Prinsip Dasar ke-2: Distribusi Kekayaan dan Pendapatan
Kekayaan dan pendapatan didistribusikan melalui aturan dan mekanisme tertentu untuk menjamin adanya daya beli seluruh lapisan masyarakat (inklusifitas).
Baca Juga: Cara Islam Menghidupkan Perekonomian
Dengan prinsip ini distribusi kekayaan dan pendapatan dari masyarakat kaya kepada delapan golongan yang berhak menerima zakat (QS At Taubah 60), harus diwujudkan untuk menjamin adanya daya beli seluruh lapisan masyarakat dalam rangka memenuhi konsumsi kebutuhan dasarnya.
Prinsip Dasar Ekonomi Syariah:
Dengan lebih meratanya daya beli masyarakat sebagai dampak distribusi zakat, maka agregat konsumsi masyarakat dapat terjaga sehingga akan mendorong dan menghidupkan perekonomian sekaligus menstimulus kegiatan produksi barang dan jasa.
Instrumen Pelarangan Riba
Prinsip Dasar ke-3: Berinvestasi Secara Optimal dan Berbagi Resiko
Riba secara bahasa bermakna ziyadah (tambahan). Dalam konteks ini, yang sering kali diartikan secara langsung sebagai suku bunga, merupakan tambahan yang dipastikan atau tambahan yang ditetapkan di muka (ex-ante) secara pasti/tetap atas utilitas sejumlah dana.
Dampak dari tambahan yang dipastikan itu, akan mematikan semua kemungkinan kehidupan ekonomi di bawah level riba tersebut. Semakin tinggi level riba akan semakin banyak kemungkinan investasi (jual beli) yang hilang, dan sebaliknya.
Penerapan prinsip dasar ini akan mendorong investasi secara optimal.
Riba yang merupakan tambahan yang dipastikan, juga memberikan dampak adanya pengalihan resiko (risk transfer) dari pihak pemberi pinjaman kepada pihak penerima pinjaman. Transaksi riba akan menimbulkan ketidakadilan karena menghilangkan resiko pada pemilik modal dan mengalihkan pada pihak peminjam.
Ekonomi syariah lebih mendorong untuk menerima dan berbagi resiko (risk sharing) atas dinamika aktivitas ekonominya.
Penerapan prinsip dasar ini akan mendorong investasi dengan berbagai resiko.
Instrumen Pelarangan Maysir
Prinsip Dasar ke-4: Berinvestasi Secara Produktif
Perjudian adalah suatu kegiatan yang memerlukan modal (aliran harta) dalam rangka mengharapkan tambahan (keuntungan) yang tidak pasti (untung-untungan atau spekulasi) namun tidak terkait dengan kegiatan produktif di sektor riil.
Baca Juga: Nilai-Nilai Ekonomi Syariah
Ketidak-terkaitan dengan sektor riil ini yang menjadikan judi diharamkan oleh Allah karena tidak memberikan manfaat kepada perekonomian berupa peningkatan supply barang dan jasa, seperti yang ditemukan dalam investasi.
Oleh karena itulah Allah mendorong usaha atau investasi di satu sisi (karena bermanfaat) dan mengharamkan perjudian di sisi lain (karena tidak bermanfaat).
Instrumen Infaq, Shadaqah, dan Wakaf
Prinsip Dasar ke-5: Partisipasi Sosial Untuk Kepentingan Publik
Di samping mendorong investasi dengan berbagai resiko (zakat) secara optimal (larangan riba) dan produktif (larangan judi), ekonomi syariah juga mendorong partisipasi sosial masyarakat untuk kepentingan publik. Hal ini dilakukan melalui mekanisme infaq, shadaqah dan wakaf (ISWAF) untuk menambah sumber daya public dalam rangka mendorong kegiatan perekonomian.
Melalui penggalangan dana ISWAF ini maka pembangunan infrastruktur, pemberdayaan ekonomi dan antisipasi kebencanaan dapat lebih diantisipasi melalui partisipasi masyarakat dengan biaya ekonomi rendah (low cost of economic).
Instrumen Aturan Transaksi Muamalah
Prinsip Dasar ke-6: Bertransaksi Atas Dasar Kerjasama Berkeadilan, Transparan, Tidak Membahayakan, Tidak Dzhalim, dan Tidak Mengandung Zat Haram.
Secara prinsip transaksi dalam ekonomi syariah memuat aturan-aturan, yang bila dipatuhi akan memberikan jaminan keseimbangan dan efektifitas implementasi dari prinsip dasar ekonomi syariah.
- Pelarangan atas ketidakjelasan (gharar), segala unsur dalam transaksi harus transparan;
- Pelarangan atas barang/hal yang membahayakan keselamatan (dharar);
- Pelarangan atas barang yang mengandung zat haram (muharammat);
- Pelarangan atas ketidakadilan (dzalim), transaksi yang tidak boleh merugikan atau mengeksploitasi pihak lain.
Sumber: Nilai-nilai dan Prinsip Dasar Ekonomi Syariah, Departemen Ekonomi dan Keuangan Syariah Bank Indonesia 2018.