Jenis-jenis perusahaan asuransi yang berkembang di Indonesia dewasa ini jika dilihat dari berbagai segi adalah sebagai berikut :
Dilihat dari segi dan fungsinya
a. Asuransi Kerugian (Non Life Insurance)
Jenis asuransi kerugian seperti yang terdapat dalam Undang-undang No. 2 Tahun 1992 Tentang Usaha Asuransi menjelaskan bahwa asuransi kerugian menjalankan usaha memberikan jasa untuk menanggulangi suatu risiko atas kerugian, kehilangan manfaat dan tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga dari suatu peristiwa yang tidak pasti.
Jenis asuransi ini tidak diperkenankan melakukan usaha di luar asuransi kerugian dan reasuransi. Kemudian yang termasuk dalam asuransi kerugian adalah:
- Asuransi kebakaran yang meliputi kebakaran, peledakan, petir kecelakaan kapal terbang dan lainnya.
- Asuransi pengangkutan kapal meliputi: Marine Hul Policy, Marine Cargo Policy dan Freight.
- Asuransi aneka yaitu asuransi yang tidak termasuk dalam asuransi kebakaran dan pengangkutan seperti asuransi kendaraan bermotor, kecelakaan diri, pencurian dan lainnya.
b. Asuransi Jiwa (Life Insurance)
Asuransi jiwa merupakan perusahaan asuransi yang dikaitkan dengan penanggulangan jiwa atau meninggalnya seseorang yang dipertanggungkan.
Jenis-jenis asuransi jiwa adalah : Asuransi Berjangka (Term insurance), Asuransi Tabungan (Endowment Insurance), Asuransi Seumur Hidup (Whole Life Insurance), Anuity Contrac Insurance (Anuitas)
c. Reasuransi (Reinsurance)
Merupakan perusahaan yang memberikan jasa asuransi dalam pertanggungan ulang terhadap resiko yang dihadapi oleh perusahaan asuransi kerugian.
Jenis asuransi ini sering disebut asuransi dari asuransi dan asuransi ini digolongkan ke dalam: Bentuk treaty, Bentuk Facultative dan kombinasi dari keduanya
Dilihat dari segi kepemilikannya
Dalam hal ini yang dilihat adalah siapa pemilik dari perusahaan asuransi tersebut, baik asuransi kerugian, asuransi jiwa ataupun reasuransi:
a. Asuransi Milik Pemerintah
Yaitu asuransi yang sahamnya dimiliki sebagian besar atau bahkan 100% oleh pemerintah Indonesia
b. Asuransi Milik Swasta Nasional
Asuransi ini kepemilikan sahamnya sepenuhnya dimiliki oleh swasta nasional. Sehingga siapa yang paling banyak memiliki saham maka memiliki suara terbanyak dalam Rapat Umum Pemegang saham (RUPS)
c. Asuransi Milik Perusahaan Asing
Perusahaan asuransi jenis ini biasanya beroperasi di Indonesia hanyalah merupakan cabang dari Negara lain dan jelas kepemilikannyapun dimiliki oleh 100% oleh pihak asing.
d. Asuransi Milik Campuran
Merupakan jenis asuransi yang sahamnya dimiliki campuran antara swasta nasional dengan pihak asing.
Baca Juga:
Pengertian Asuransi Serta Manfaatnya Bagi Masyarakat dan Dunia Usaha
Karakteristik Perusahaan Asuransi
Perkembangan Industri Asuransi Di Indonesia
Perusahaan Asuransi Berdasarkan Tinjauan Pustaka
Pengukuran Kinerja Keuangan Asuransi
Daftar Pustaka
Salim, A. Abbas.1993. Dasar-dasar Asuransi (Principles of Insurance). PT. Raja Grafindo Persada. Jakarta.
Satria, Salusra. 1994. Pengukuran Kinerja Kuangan Perusahaan Asuransi Kerugian Di Indonesia Dengan Analisis Rasio Keuangan “Early Warning System”. LP FE Universitas Indonesia. Jakarta.