PERUSAHAAN ASURANSI BERDASARKAN TINJAUAN PUSTAKA : Setelah krisis ekonomi menerpa Indonesia, sedikit demi sedikit keadaan mulai membaik dengan bangkitnya perusahaan-perusahaan, termasuk di dalamnya adalah Lembaga Keuangan Bank dan Lembaga Keuangan Bukan Bank. Kondisi yang semakin membaik ini dipengaruhi oleh penataan regulasi, komitmen dan kerja keras yang berkaitan dengan dunia keuangan.
Walaupun sisa-sisa dari kasus yang menyimpang sampai saat ini masih ada yang belum terselesaikan. Pemerintah, investor, swasta dan masyarakat umumnya adalah perangkat dalam menunjang perbaikan tersebut. Kerjasama perangkat tersebut adalah kerangka penting dalam membentuk frame berpikir masyarakat dalam memajukan dunia keuangan, yang bertujuan pada membaiknya perekonomian Indonesia.
Sebagaimana diketahui bahwa Lembaga Keuangan sangat berpengaruh besar terhadap perekonomian Indonesia. Sebab sebagian besar industri yang berkembang di Indonesia adalah industri keuangan. Implikasi dari buruknya pengelolaan Lembaga Keuangan adalah krisis moneter yang pernah terjadi di Indonesia pada tahun 1997. Oleh sebab itu Lembaga Keuangan baik Bank dan Non Bank harus di kembangkan dan dikelola sebaik mungkin untuk menghindari dari krisis keuangan yang mungkin saja akan terjadi lebih parah lagi dibandingkan dengan tahun 1997.
Untuk kondisi saat ini lembaga-lembaga keuangan non bank relatif berkembangnya lembaga termasuk asuransi. Definisi asuransi dijelaskan didalam Undang-undang No. 2 Tahun 1992 sebagai berikut:
Asuransi atau pertanggungan adalah perjanjian antara dua pihak atau lebih, dengan mana pihak penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung, dengan menerima premi asuransi, untuk memberikan penggantian kepada tertanggung karena kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, atau tanggungjawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin akan diderita tertanggung, yang timbul dari suatu peristiwa yang tidak pasti, atau untuk memberikan suatu pembayaran yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan.
Definisi asuransi yang dapat dikatakan otentik untuk keadaan di Indonesia adalah yang terdapat dalam Pasal 246 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang/Perniagaan yang merupakan kitab peninggalan Belanda Werboek van Koophandel (w.v.k) dan berbunyi sebagai berikut:
Asuransi atau pertanggungan adalah suatu perjanjian dimana penanggung dengan mendapat premi, mengikat dirinya pada tertanggung untuk mengganti kerugian karena kehilangan, kerugian atau tidak didapatkannya keuntungan yang diharapkan, yang dapat diderita, karena suatu hal yang tidak dapat diketahui lebih dahulu.
Sementara, Salim (1993:1) mengatakan, Asuransi ialah suatu kemauan untuk menetapkan kerugian-kerugian kecil (sedikit) yang sudah pasti sebagai pengganti (substitusi) kerugian-kerugian besar yang belum pasti. Dari perumusan tersebut diatas dapat ditarik kesimpulan bahwa, orang bersedia membayar kerugian yang sedikit untuk masa sekarang, agar bisa menghadapi kerugian-kerugian besar yang mungkin terjadi pada waktu mendatang. Jadi segala kerugian yang mungkin terjadi pada masa yang akan datang, dipindahkan (shift) kepada perusahaan asuransi.
William dan Heins memberikan defenisi asuransi sebagai berikut:
1. Asuransi adalah perlindungan yang diberikan penanggung terhadap kerugian keuangan
2. Asuransi adalah suatu cara dengan mana risiko dua atau lebih individu atau perusahaan digabungkan melalui kontribusi bersama yang dikumpulkan dalam suatu pendanaan, yang merupakan sumber bagi pembayaran klaim.
Satria, (1993: 22-23) mengungkapkan bahwa Organisasi perusahaan asuransi memiliki kekhususan kegiatan yang tidak dimiliki oleh perusahaan lainnya yaitu misalnya kegiatan underwriting-aktuaria, klaim, dan reasuransi-retrosessi. Sebagaimana kita ketahui, perusahaan asuransi sebagai lembaga keuangan mengumpulkan dana berupa premi dari masyarakat tertanggung melalui pengalihan resiko dari masyarakat tertanggung kepada perusahaan asuransi. Dana premi yang terkumpul tersebut harus didayagunakan kedalam jenis-jenis investasi yang likuid, aman dan menguntungkan.
Perusahaan asuransi harus berusaha untuk selalu dapat memenuhi kewajibannya apabila timbul kerugian disamping harus mendapatkan laba yang optimum. Karena seperti yang dijelaskan dimuka, ketidakmampuan perusahaan asuransi memenuhi kewajibannya akan menimbulkan dampak serius bagi industri asuransi sendiri maupun bagi masyarakat luas.
Sebagai lembaga bukan bank, perusahaan asuransi tidak diperbolehkan untuk memberikan pinjaman atau kredit langsung kepada masyarakat. Pengecualiannya adalah dalam bentuk pinjaman polis bagi pemegang polis asuransi jiwa.
Pesatnya pertumbuhan asuransi di Indonesia disebabkan oleh asuransi mempunyai sifat dan karakteristik berbeda dengan jenis dibidang usaha jasa keuangan umumnya. Dikarenakan karakteristiknnya tersebut maka perusahaan asuransi padat resiko apabila tidak dikelola dengan baik. Disamping itu perusahaan asuransi juga padat informasi untuk pengambilan keputusan underwriting, keuangan dan lain-lain.
Di Indonesia sebagian perusahaan asuransi dimiliki oleh pemerintah. Dalam hal ini pemerintah yang memegang semua kebijaksanaan serta pelaksanaan operasional perusahaan-perusahaan milik negara tersebut. Campur tangan pemerintah dalam kehidupan perusahaan, dalam arti seluruh aktivitas maupun manajemennya besar sekali. Tujuan perusahaan disini, selain untuk menaikkan kesejahteraan sosial (social and economic welfare) masyarakat juga sebagai lembaga penabung, untuk menghimpun modal yang bisa digunakan sebagai sumber-sumber pembelanjaan dalam pembangunan ekonomi Indonesia. (Salim,1993: 140)
Pemerintah pun harus transparan dalam melaksanakan kewajibannya. Sehingga kinerja perangkat-perangkat pemerintah harus diukur dan diteliti. Salah satu objek penelitian adalah terhadap BUMN (Badan Usaha Milik Negara).
Begitu beragamnya BUMN yang bergerak diberbagai sektor, asuransi memiliki peranan penting dalam dunia BUMN. Sektor usaha ini bergerak untuk menjawab kebutuhan masyarakat yang membutuhkan keamanan dan jaminan dari segala mungkin kerugian-kerugian dari sebab akibat yang mungkin timbul dari keterbatasan manusia.
Besarnya kepercayaan masyarakat terhadap asuransi yang bergerak pada bidang-bidang tertentu menjadikannya salah satu hal terpenting dari kelangsungan hidup perusahaan asuransi. Namun, ditengah wacana global yang terus bergerak, asuransi BUMN harus mampu bersaing dengan perusahaan-perusahaan asuransi dari manca Negara yang berinvestasi dan melebarkan sayap korporasinya di negeri ini.
Perusahaan non BUMN, baik yang berasal dari dalam maupun luar negeri melihat pangsa pasar di Indonesia begitu besar. Indikator yang dapat dilihat adalah jumlah penduduk Indonesia yang lebih dari 200 juta jiwa dan tentu saja membutuhkan keamanan didalam kehidupannya.
Pertumbuhan industri asuransi, khususnya asuransi BUMN, gaungnya semakin menggema dan menjanjikan. Pandangan dan paradigma mengenai asuransi mulai berubah. Masyarakat dianggap semakin penting untuk menjamin masa depan mereka. Di sisi lain perusahaan-perusahaan asuransi milik negara mulai membangun kemandirian tidak lagi bernaung di balik tameng monopoli. Artinya perusahaan-perusahaan asuransi BUMN mulai mendapat kepercayaan masyarakat. Dalam bersaing, mereka tidak lagi membanting harga, tetapi meningkatkan pelayanan. Di dalam memenangkan persaingan, mereka berusaha transparan dan menjalin komunikasi yang intern dan baik dengan para pemegang polis. Dan yang paling penting kemudahan dalam proses pencairan klaim. Sekarang perusahaan-perusahaan asuransi milik pemerintah tidak lagi mengandalkan hak monopoli, seperti yang berlaku di era 1980-1990-an. Hak monopoli dilepas secara bertahap sembari membangun kemandirian. Hak itu tadinya dinikmati oleh perusahaaan asuransi.( Bisnis Indonesia, 25 Juni 2006).
Baca Juga:
Pengertian Asuransi Serta Manfaatnya Bagi Masyarakat dan Dunia Usaha
Jenis-jenis Perusahaan Asuransi
Karakteristik Perusahaan Asuransi
BUMN sebagaimana dengan tujuannya yang telah disebutkan diatas, memiliki tanggung jawab yang luas dalam mempertahankan kelangsungan hidup perusahaan. BUMN sebagai usaha milik rakyat perlu untuk diukur terutama masalah kinerja keuangannya.
Untuk mengukurnya adalah dengan memperhatikan perkembangan laporan keuangan yang dimilikinya. Melalui alat analisis pada laporan keuangan tersebut, melalui spesifikasi analisis laporan keuangan yang telah diatur dalam Lampiran PSAK No. 28 tentang Akuntansi Asuransi Kerugian.
Baca Juga :
PENGUKURAN KINERJA KEUANGAN ASURANSI
Perkembangan Industri Asuransi Di Indonesia