Data nasabah yang dapat dipertukarkan dalam AEoI antara lain identitas pemegang rekening keuangan, nomor rekening keuangan, identitas lembaga jasa keuangan, saldo atau nilai rekening keuangan, dan penghasilan yang terkait dengan rekening keuangan.
Meskipun informasi keuangan akan menjadi transparan, pemerintah memiliki kewajiban untuk menjaga agar data tersebut tidak disalahgunakan.
Sebagaimana dimuat dalam keterangan pers yang diterbitkan Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan pada 18 Mei 2017, tim reformasi perpajakan akan melakukan sejumlah langkah tindak lanjut.
Pertama, tim akan membuat tata cara serta governance tersebut dan memasukkannya dalam draft undang-undang.
Berikutnya, tim reformasi perpajakan juga akan memastikan DJP menjalankan perbaikan sistem informasi yang dapat menjamin berlangsungnya pertukaran informasi sesuai dengan standar internasional.
Yang tidak kalah penting, penegakan disiplin internal akan ditingkatkan agar tidak terjadi penyalahgunaan informasi, termasuk dengan cara memperkuat Whistle Blower System (WISE) di DJP dan Kementerian Keuangan.
Sumber: Media Keuangan Juni 2017
Baca Juga:
Baca Juga: