Era keterbukaan informasi keuangan akan membantu otoritas pajak, dalam hal ini Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menggenjot penerimaan. Apalagi pemerintah terus menyusun kebijakan reformasi perpajakan setelah program amnesti pajak rampung.
Saat AEoI berlaku, DJP akan memiliki akses atas data nasabah bank dan lembaga keuangan nonbank. Data itu sendiri harus memenuhi format dan lengkap sesuai standar baku common reporting standard (CRS).
Semua lembaga keuangan bank dan nonbank akan wajib untuk melaporkan data secara berkala dan otomatis ke DJP. Informasi ini akan langsung dapat menjadi basis data perpajakan.
Dengan AEoI, data yang akan diperoleh bukan hanya bersifat nasional, melainkan juga internasional. Negara negara yang tergabung dalam perjanjian AEoI dapat saling menukar data secara otomatis dengan berlakunya azas resiprokal.
Sebagai negara yang meneken komitmen AEoI, pemerintah bisa melakukan upaya agar lembaga keuangan tidak menjadi sarang tempat dana disembunyikan untuk menghindari kewajiban perpajakan.
Justru dengan melibatkan diri di dalam perjanjian, Indonesia bisa dikucilkan dari lalu lintas transaksi keuangan internasional jika tidak melaksanakan kewajiban. Salah satu akibatnya adalah pengaruh terhadap rating dan investasi dari lembaga internasional.
Sumber: Media Keuangan 2017
Baca Juga:
Baca Juga: