Pajak daerah merupakan salah satu unsur pembiayaan yang penting bagi daerah khususnya dalam kerangka implementasi otonomi daerah. Berdasarkan UU No 34 Tahun 2000, pajak daerah adalah iuran wajib yang dilakukan oleh orang pribadi atau badan kepada Daerah tanpa imbalan langsung yang seimbang, yang dapat dipaksakan berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku, yang digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan Daerah dan pembangunan Daerah.
Pajak daerah yang diberlakukan di daerah dibatasi oleh undang-undang sesuai dengan tingkat otonomi daerah yang ada dimana antara wilayah propinsi dan kabupaten terdapat perbedaan jenis pajak daerah yang boleh diperlakukan.
Baca Juga: Peran Investasi Terhadap Pembangunan Daerah
Beberapa pajak daerah yang diatur dalam Undang-undang untuk wilayah kabupaten/kota adalah pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan, pajak reklame, pajak penerangan jalan, pajak pengambilan bahan Galian Golongan C, pajak parkir.
Selain pajak darah diatas, Pemerintah Kabupaten/Kota dapat memberlakukan pajak daerah yang pengaturannya melalui penetapan peraturan pemerintah daerah setelah memenuhi kriteria-kriteria tertentu yang telah ditetapkan oleh Undang-undang No 34 Tahun 2000 tersebut.
Baca Juga: Proses Perencanaan Pembangunan
Retribusi Daerah berdasarkan UU No 34 Tahun 2000 tentang Pajak dan Retribusi Daerah adalah pungutan Daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau badan. Dengan demikian retribusi merupakan pungutan daerah yang bersifat langsung atas jasa yang diberikan.
Penerimaan dari kegiatan Proda merupakan kegiatan yang bekerja sama dengan Badan Pertanahan Nasional dalam usaha untuk mensertifikasi tanah milik masyarakat. Pendapatan dari kegiatan ini selanjutnya dipergunakan untuk membiayai program bersangkutan sehingga bersifat dana operasional yang terus berputar untuk membiayai program tersebut (revolving fund).
Baca Juga: Potensi Ekonomi Dalam Otonomi Daerah
Hal ini dimaksudkan agar tanah masyarakat memiliki bukti legak kepemilikan sehingga dapat dipergunakan sebagai salah satu input dalam perekonomian masyarakat melalui akses permodalan baik perbankan maupun lembaga non-bank.