Pengertian Asuransi Serta Manfaatnya Bagi Masyarakat dan Dunia Usaha

Pengertian Asuransi Serta Manfaatnya Bagi Masyarakat dan Dunia Usaha

Pada dunia modern saat ini kebutuhan asuransi sangatlah besar. Bahkan pemerintah pun turut campur untuk memberikan pelayanan asuransi melalui beragam program yang diberikan

Pengertian Asuransi

Defenisi asuransi yang dapat dikatakan otentik untuk keadaan di Indonesia adalah yang terdapat dalam Pasal 246 Kitab Undang-undang Hukum Dagang/Perniagaan yang merupakan kitab peninggalan Belanda Werboek van Koophandel (w.v.k) dan berbunyi sebagai berikut :

Asuransi atau pertanggungan adalah suatu perjanjian dimana penanggung dengan mendapat premi, mengikat dirinya pada tertanggung untuk mengganti kerugian karena kehilangan, kerugian atau tidak didapatkannya keuntungan yang diharapkan, yang dapat diderita, karena suatu hal yang tidak dapat diketahui lebih dahulu”.

Pengertian Asuransi menurut Undang-undang Nomor 2 Tahun 1992 Tentang Usaha Asuransi adalah sebagai berikut :

Asuransi atau pertanggungan adalah perjanjian antara dua pihak atau lebih, dengan mana pihak penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung, dengan menerima premi asuransi, untuk memberikan penggantian kepada tertanggung karena kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, atau tangung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin akan diderita tertanggung, yang timbul dari suatu peristiwa yang tidak pasti, atau untuk memberikan suatu pembayaran yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan”.

William dan Heins memberikan defenisi asuransi sebagai berikut :

1. Asuransi adalah perlindungan yang diberikan penanggung terhadap  kerugian keuangan.

2. Asuransi adalah suatu cara dengan mana risiko dua atau lebih individu atau perusahaan digabungakan melalui kontribusi bersama yang dikumpulkan dalam suatu pendanaan, yang merupakan sumber bagi pembayaran klaim.

Syarat Terpenuhinya Resiko Yang Dapat Diasuransi

Asuransi merupakan metode pengelolaan risiko yang paling efektif. Walaupun demikian, tidak semua risiko dapat diasuransikan. Suatu risiko dapat diasuransikan apabila memenuhi persyaratan sebagai berikut :

1. Kerugian yang mungkin terjadi mempunyai sifat terbatas dan harus dapat ditentukan serta diukur.

2. Kerugian yang mungkin terjadi harus tidak dapat diduga terlebih dahulu, berasal dari luar, dan sifatnya tidak disengaja.

3. Risiko-risiko yang menimbulkan kerugian bersifat homogen atau mempunyai banyak persamaan sehingga dapat diadakan perhitungan yang wajar atau kemungkinan kerugian.

4. Kerugian yang terjadi tidak menimbulkan malapetaka yang besar pada waktu yang bersamaan.

Alasan Asuransi Perlu Diawasi

Dari beragam pengertian yang telah diuraikan di atas timbullah beberapa alasan yang menyebabkan industri asuransi perlu untuk dilakukan pengawasan.

Greene mengemukakan tiga alasan yakni :

1. Asuransi adalah komoditi yang didapat konsumen yang melakukan pembayaran dimuka dan manfaatnya (benefits) akan diperoleh di masa yang akan datang.

2. Asuransi adalah perjanjian yang kompleks sehingga masyarakat pemegang polis sering kali kurang memahami perjanjian di dalam polis.

3. Biaya untuk mengasuransikan (insurance cost) seringkali kurang diperhitungkan secara jelas sehingga perusahaan asuransi seringkali menetapkan tarif yang terlalu rendah atau terlalu tinggi, yang keduanya dapat berakibat buruk baik bagi perusahaan asuransi, masyarakat tertanggung, maupun industri asuransi sendiri.

Manfaat Asuransi bagi Masyarakat dan Dunia Usaha

Asuransi akan memberikan manfaat bagi masyarakat. Manfaat tersebut bagi masyarakat secara umum dan dunia usaha secara khusus dapat disebutkan sebagai berikut :

1. Mendorong masyarakat untuk lebih memikirkan masa depannya. Berbagai jenis asuransi yang tersedia sebenarnya dimaksudkan agar masyarakat dapat berjaga-jaga terhadap hal-hal yang tidak dininginkan di masa datang.

2. Dana yang dikumpulkan oleh industri asuransi dapat digunakan untuk investasi yang sangat diperlukan di masa pembangunan.

3. Mendorong masyarakat untuk tidak tergantung pada pihak lain. Semakin modern kehidupan masyarakat akan mengakibatkan semakin berkurangnya rasa kebersamaan. Dengan polis asuransi, seseorang dapat mengatasi sendiri musibah yang dideritanya karena menerima pembayaran ganti rugi dari perusahaan asuransi.

4. Ahli-ahli dari perusahaan asuransi dapat memberikan saran-saran secara cuma-cuma untuk mengelola risiko dan mengurangi kemungkinan kerugian yang mungkin timbul.

5. Setiap perusahaan hanya perlu menyisihkan sebagian kecil dan untuk premi tanpa perlu membuat cadangan dana yang besar untuk menghadapi segala kemungkinan kerugian, sehingga modal perusahaan dapat digunakan sebaik-baiknya. Pengusaha sendiri juga dapat lebih memusatkan perhatiannya untuk kepentingan kemajuan perusahaan.

Baca Juga:

Jenis-jenis Perusahaan Asuransi

Karakteristik Perusahaan Asuransi

Perkembangan Industri Asuransi Di Indonesia

Perusahaan Asuransi Berdasarkan Tinjauan Pustaka

Pengukuran Kinerja Keuangan Asuransi

Daftar Pustaka

Salim, A. Abbas.1993. Dasar-dasar Asuransi (Principles of Insurance). PT. Raja Grafindo Persada. Jakarta.

Satria, Salusra. 1994. Pengukuran Kinerja Kuangan Perusahaan Asuransi Kerugian Di Indonesia Dengan Analisis Rasio Keuangan “Early Warning System”. LP FE Universitas Indonesia. Jakarta.

Recommended For You

About the Author: Guntur Subing

Memiliki hobi tulis menulis dan mengelola blog. Moto; "Bersemangat dalam Pengembangan Diri dan Terus Belajar Sampai Akhir Hayat"