Organisasi perusahaan asuransi memiliki kekhususan kegiatan yang tidak dimiliki oleh perusahaan lainnya yaitu misalnya kegiatan underwriting-aktuaria, klaim, dan reasuransi-retrosessi. Karena kekhususannya itu, maka di dalam perusahaan asuransi umumnya terdapat empat kegiatan utama, yaitu:
1. Kegiatan Umum
Kegiatan umum merupakan pendukung kegiatan utama seperti sumberdaya manusia, penyedia jasa dan sarana, kesekretariatan dan sebagainya.
2. Kegiatan Teknik
Kegiatan teknik merupakan kegiatan khusus perusahaan seperti misalnya:
2.1. Underwriting
Underwritting yaitu kegiatan yang berkaitan dengan seleksi resiko yang ditawarkan kepada perusahaan asuransi. Termasuk juga menetapkan tingkat premi dan ketentuan-ketentuan lain yang akan dikenakan kepada calon tertanggung. Disamping itu, di dalam kegiatan ini ditentukan jumlah nilai pertanggungan yang akan direasuransikan dan yang akan ditanggung sendiri (retain)
2.2. Klaim
Klaim adalah kegiatan yang menyangkut penyelidikan, penilaian dan penyelesaian tuntutan ganti rugi yang diajukan oleh tertanggung. Untuk menilai apakah kerugian yang terjadi memang dijamin dalam polis dan untuk menilai besarnya kerugian yang sebenarnya, perusahaan asuransi sering dibantu oleh perusahaan penilai kerugian asuransi (adjuster).
2.3. Reasuransi-Retrosesi
Reasuransi-Retrosesi merupakan kegiatan mengalihkan sebagian daripada resiko ke perusahaan asuransi lain atau ke perusahaan reasuransi (reasuradur), sedangkan retrosesi adalah proses pemindahan kembali sebagian resiko reasuradur ke perusahaan asuransi lain. Penempatan reasuransi dilakukan jika perusahaan asuransi menerima pertanggungan yang melebihi batas kemampuannya menanggung sendiri (own retention limit).
3. Kegiatan Produksi dan Pemasaran
Sebagaimana perusahaan lain, dalam usaha untuk memperoleh pendapatan usaha, perusahaan asuransi melakukan aktivitas pemasaran seperti pengembangan produk, promosi, penjualan melalui perantara, serta membina hubungan dan komunikasi dengan konsumen.
4. Kegiatan yang berkaitan dengan keuangan dan akuntansi
Kegiatan ini mencakup perencanaan atas kebutuhan dan sumber dana, serta pengalokasian dana. Tugas lain yang terkait adalah membuat laporan keuangan dan menyiapkan laporan analisis kondisi keuangan untuk dipergunakan oleh manajemen dalam pengambilan keputusan atau oleh pihak lain (misalnya pengawas) untuk tujuan tertentu.
Ruang Lingkup Kegiatan Asuransi
Sebagaimana diketahui perusahaan asuransi sebagai lembaga keuangan mengumpulkan dana berupa premi dari masyarakat tertanggung melalui adanya pengalihan risiko dari masyarakat tertanggung tersebut kepada perusahaan asuransi.
Dana premi yang terkumpul tersebut harus didayagunakan ke dalam jenis-jenis investasi yang aman, likuid, dan menguntungkan. Artinya, perusahaan asuransi tersebut harus berusaha untuk selalu dapat memenuhi kewajibannya apabila timbul kerugian di samping harus berusaha mendapatkan laba yang optimum.
Ketidakmampuan perusahaan asuransi memenuhi kewajibannya akan menimbulkan dampak serius bagi industri asuransi sendiri maupun bagi masyarakat luas. Sebagai lembaga bukan bank, perusahaan asuransi tidak diperkenankan memberi pinjaman atau kredit langsung kepada masyarakat kecuali dalam bentuk pinjaman polis bagi pemegang polis asuransi jiwa.
Karakteristik Perusahaan Asuransi Sebagai Lembaga Keuangan
Secara ringkas karakteristik perusahaan asuransi sebagai lembaga keuangan dapat diuraikan sebagai berikut :
1. Perusahaan asuransi melakukan kegiatan utama menerima risiko dari masyarakat dan untuk ini masyarakat diharuskan membayar sejumlah uang yang disebut sebagai premi asuransi.
2. Premi yang diterima diinvestasikan dalam jenis-jenis investasi yang aman, likuid, dan menguntungkan, sehingga perusahaan asuransi mampu memenuhi kewajiban-kewajibannya dan memberikan keuntungan yang maksimum.
3. Pada dasarnya perusahaan asuransi tidak dibenarkan menarik kredit atau meminjam dana untuk membiayai kegiatannya.
4. Karena jumlah pemegang polis asuransi relatif besar maka masyarakat tertanggung tersebut perlu dilindungi dari kemungkinan kerugian keuangan. Perlindungan ini dilakukan oleh pemerintah melalui Departemen Keuangan dalam bentuk pembinaan dan pengawasan.
5. Pengawasan dan pembinaan yang antara lain dilakukan dengan:
- Menetapkan ketentuan mengenai persyaratan permodalan, penempatan deposit atas nama menteri keuangan untuk kepentingan perusahaan asuransi, kewajiban mengirimkan laporan dan mengumumkan neraca dan perhitungan laba rugi pada surat kabar agar diketahui oleh masyarakat.
- Menjaga agar kebijaksanaan investasi baik perusahaan asuransi jiwa maupun asuransi kerugian diarahkan pada jenis-jenis investasi yang aman dan menguntungkan.
- Mewajibkan perusahaan asuransi membentuk cadangan tekhnis, yang terdiri dari cadangan premi dan cadangan klaim, dalam usaha menjaga kemungkinan timbulnya kewajiban yang sifatnya tidak tentu.
- Mewajibkan perusahaan asuransi melakukan tindakan-tindakan yang diperlukan untuk menanggulangi keadaan tidak solven, misalnya mewajibkan pemegang saham menambah jumlah modal sampai pada keadaan dimana perusahaan mencapai tingkat kesolveannya.
Dengan memperhatikan semua point di atas maka makin terlihat pentingnya lembaga pengawas untuk keperluan pembinaan dan pengawasan industri asuransi.
Baca Juga:
- Pengertian Asuransi Serta Manfaatnya Bagi Masyarakat dan Dunia Usaha
- Jenis-jenis Perusahaan Asuransi
- Perkembangan Industri Asuransi Di Indonesia
- Perusahaan Asuransi Berdasarkan Tinjauan Pustaka
- Pengukuran Kinerja Keuangan Asuransi
Daftar Pustaka
Salim, A. Abbas.1993. Dasar-dasar Asuransi (Principles of Insurance). PT. Raja Grafindo Persada. Jakarta.
Satria, Salusra. 1994. Pengukuran Kinerja Kuangan Perusahaan Asuransi Kerugian Di Indonesia Dengan Analisis Rasio Keuangan “Early Warning System”. LP FE Universitas Indonesia. Jakarta.